1.
Konstruksi Penalaran Hakim dalam Menetapkan Pelaku Materiil Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagai Justice Collaborator (Analisis Kasus ER pada Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL). ethno. 2024;1(1):01-14. doi:10.54373/ethno.v1i1.8